DASAR
- DASAR PENGERTIAN HUKUM ISLAM
A.
Pengertian dan Tujuan Hukum Islam
1.
Pengertian Hukum Islam
Adalah Ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah SWT berupa
aturan dan larangan bagi ummat muslim.
2. Tujuan Hukum Islam
Adalah aturan yang dijalankan untuk mencapai
kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat dengan mengambil segala
manfaat dan mencegah mudarat atau keburukan yang tidak berguna bagi kehidupan.
B.
Dasar-Dasar Hukum Islam
1. Al qur’an
Kitab suci yang diturunkan kepada ummat muslim sebagai
petunjuk dasar utama dalam menjalankan perintah dan larangan dalam menjalani
kehidupan.
2. Al hadis
Segala sesuatu yang bersandarkan dari perintah, perilaku dan
persetujuan Nabi Muhammad saw, sebagai penyempurna dari hukum yang terdapat
dari Al qur’an.
3. Ijma’ para ulama
Kesepakatan para ulama dalam menentukan kesimpulan dari
suatu hukum yang berlandaskan dari Al Qur’an dan hadist.
4. Qiyas
menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum
ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya
dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama
5. Ijtihad
usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa
dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan
suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat
menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar