Hukum Membaca Bismillah.
- SUNNAH, dalam segala urusan yang memiliki nilai penting, kita tidak menyandarkannya pada hadits di atas, namun sebagai bentuk ikutan pada perbuatan Rosul dan kebiasaan para ulama; pewaris para nabi. Dan yang pertama menulis kalimat bismillahirrohmanirrohim secara lengkap pada permulaan risalah/surat nabi Sulaiman ‘alaihissalam.
- HARAM, ketika akan mengerjakan sesuatu yang haram secara dzatnya, seperti tatkala akan minum khomr/minuman memabukan, zina dan lain sebagainya. Bahkan dikhawatirkan riddahnya karena ada bentuk pelecehan pada kalimat bissmillah itu sendiri.
- MAKRUH, ketika akan mengerjakan yang makruh secara dzatnya, seperti tatkala mau merokok bagi yang berpendapat makruhnya. Atau tatkala akan melihat kemaluan istrinya menurut madzhab; namun pendapat ini lemah, akan datang penjelasannya pada Kitab Nikah insya Alloh.
- WAJIB, ketika sedang sholat, karena ia bagian dari surat al Fatihah.
- MUBAH, ketika akan mengerjakan sesuatu yang tidak memiliki nilai penting, seperti ketika akan memindahkan barang dan yang lain-lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar